Rabu, 02 November 2016

Money Laundering





A.    ASAL USUL MONEY LAUNDERING
Money laundering muncul pertama kali di Amerika Serikat pada awal abad 20 dimana perusahaan-perusahaan pencucian pakaian (Laundry) digunakan oleh para Mafia untuk pemutihan/pencucian uang yang diperoleh dari perbuatan illegal seperti pemerasan, bisnis perjudian, pelacuran dan minuman keras dengan cara membeli perusahaan-perusahaan tersebut.
Money laundering atau pencucian uang adalah suatu cara atau proses merubah uang yang berasal dari sumber ilegal (haram) menjadi uang halal di mata hukum. Artinya uang tersebut dari hasil yang wajar.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal 1 ayat (1) menyebutkan Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Lalu ayat (3) menyatakan, “Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih,” lalu ayat (4) menegaskan, “Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.”
Untuk memperjelas apa yang dimaksud dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan maka Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 menyebutkan:
a.       Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan
b.      Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
c.       Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana atau d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana

B. UNSUR-UNSUR MONEY LAUNDERING
Secara umum yang menjadi elemen (unsur) pencucian uang adalah:
1.      Adanya uang (dana) yang merupakan hasil perbuatan pidana.
2.      Uang haram (dirty money) tersebut diproses dengan cara-cara tertentu melalui kelembagaan yang sah.
3.      Dengan maksud menghilangkan jejak antara perbuatan pidana dengan uang yang dihasilkan perbuatan pidana tersebut sehingga dapat dimiliki maupun dikuasainya secara sah.

C. TAHAPAN-TAHAPAN MONEY LAUNDERING
Tahap 1: penempatan/placement,

            Gambar 1  Penempatan (Placement)
Yaitu pelaku memasukan “uang kotor” ke dalam lembaga keuangan yang sah, biasanya dalam bentuk deposito bank. Tahap ini adalah yang paling berisiko dari proses pencucian uang karena jumlah yang tunai yang sangat besar yang mencolok, dan bank diharuskan melaporkan setiap transaksi yang berjumlah besar. Dalam hal ini terdapat pergerakan fisik dan menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan melakukan penempatan uang giral ke dalam sistem perbankan, misalnya deposito bank, cek atau melalui real estate atau saham-saham atau juga mengkonversikan ke dalam mata uang lainnya atau transfer uang ke dalam valuta asing.
Beberapa modus dalam penempatan, diantaranya:
a.       Menempatkan uang dalam sistem perbankan
Dalam penempatan uang melalui sistem perbankan, dapat melakukan penempatan hasil suapnya (misalnya kasus suap) dengan menyimpan di bank. Baik menggunakan namanya sendiri maupun orang lain. Tidak jarang pula hal ini diikuti dengan pengajuan kredit atau pembiayaan yang kemudian menyetorkan uang pada pihak penyedia jasa keuangan sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail.
 
Menempatkan Uang dalam Sistem Perbankan
b.      Menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain
Pelaku kejahatan dapat melakukan penempatan dengan membawa uang tunai melewati negara. Kemudian ditukarkan dengan mata uang yang berbeda. Pembawaan uang tunai dapat dilakukan dengan memperlakukannta sebagai barang berharga, seperti emas atau bentuk perhiasan, sehingga pembawaan hasil kejahatan ke negara lain dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan ekspedisi, maupun dengan kendaraan pribadi.

Menyelundupkan Uang atau Harta Hasil Tindak Pidana ke Negara Lain
c.       Melakukan penempatan secara elektronik (transfer)
Penempatan juga dapat dilakukan dengan cara transfer secara elektronik, karena teknologi sudah canggih dan semakin praktis, transfer dapat menjadi pilihan untuk dilakukan. Kecepatan proses peralihan harta atau aset dan lintas negara membuat proses penelusuran aset menjadi sangat rumit.
Sebagai contoh, pelaku tindak pidana dapat mengirimkan uang melalui jasa pengiriman uang (alternative remittance) yang secara elektronik langsung terkirim ke lembaga pengiriman uang di luar negeri. Rekanan pelaku cukup membawa identitasnya ke lembaga pengiriman uang yang menerima uangnya di luar negeri. Dalam transaksi atau kegiatan transfer tersebut, uang tidak perlu berpindah secara fisik.

Melakukan Transfer Secara Elektronik

d.      Melakukan konversi harta hasil tindak pidana
Konversi dilakukan umumnya dengan cara merubah bentuk asal harta hasil tindak pidana, misalnya dengan pembelian atau merubah mata uangnya. Tahapan ini juga dilakukan dengan melibatkan orang lain. Misalnya, penerima suap akan menyerahkan uang yang diterimanya kepada orang yang ia percayai, contohnya rekanan, anak buah, keluarga atau pihak yang dipercayai. Kemudian rekanan atau pihak yang diserahi uang hasil tindak pidana tersebut melakukan pembelian barang-barang berharga, misalnya emas, mobil mewah, rumah, atau bahkan barang berharga lain seperti lukisan atau barang antik. Pelaku tindak pidana tadi kemudian menerima uang yang telah berubah menjadi barang (emas, barang mewah dan sebagainya) seolah-olah sebagai pemberian sehingga asal-usul harta kekayaan menjadi lebih samar.

Melakukan Konversi Harta Hasil Tindak Pidana

Tahap 2: lapisan/layering,
Yaitu pelaku mengirim uang itu melalui berbagai transaksi finansial untuk mengubah bentuknya dan membuatnya sulit dilacak. Layering dapat mencakup transfer antar bank, transfer kawat antar rekening di dalam nama-nama yang berbeda di berbagai negara. Membuat deposito dan penarikan pribadi untuk secara kontinu mengubah-ubah jumlah uang di dalam rekening, mengubah mata uang dari uang itu, dan membeli barang-barang mahal (seperti kapal pesiar, rumah, mobil, berlian) untuk mengubah bentuk uang. Tahap ini adalah yang paling sulit dalam proses pencucian uang, dan intinya adalah bagaimana membuat “uang kotor” sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut. Layering dapat pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin perusahaan-per usahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank.

Pemisahan atau Pelapisan (Layering)

Tahap 3: integrasi/integrated,
Yaitu memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam Harta Kekayaan yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, penjualan kapal pesiar yang dibeli ada tahap layering, atau membeli barang mahal dari perusahaan yang dimiliki oleh si pelaku, atau dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Dalam tahap ini, si pelaku dapat memakai uangnya tanpa tertangkap. Sangat sulit untuk menangkap pelaku saat sudah mencapai tahap ini jika tidak ada bukti dokumentasi dari tahap-tahap sebelumnya.

Penggabungan (Integration)

D. FAKTOR PROSES PENCUCIAN UANG
Terdapat empat faktor yang dilakukan dalam proses pencucian uang:
1.       Merahasiakan siapa pemilik yang sebenarnya maupun sumber uang hasil kejahatan
2.       Mengubah bentuknya sehingga mudah untuk dibawa kemana-mana
3.       Merahasiakan proses pencucian uang sehingga akan sulit untuk dilacak oleh petugas hukum
4.       Mudah diawasi oleh pemilik kekayaan yang sebenarnya

E.     PERATURAN YANG MENGATUR
·         Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana Pencucian uang diatur dalam Pasal 2 UU 8/2010 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang
Dalam UU No 8 tahun 2010 mendefinisikan pencucian uang menggunakan unsur “hasil tindak pidana”, sementara Hagan (2013) menggunakan istilah “uang kotor” dalam definisinya tentang pencucian uang. Kedua definisi tersebut memiliki persamaan yang menggambarkan bagaimana uang yang diperoleh merupakan hasil dari kejahatan (ilegal)—kemudian uang hasil dari kejahatan tersebut diproses melalui pencucian uang, dimaksudkan agar menjadi legal.
Mengacu pada Pasal 2 UU 8/2010, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana asal bagi terjadinya pencucian uang, antara lain: korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan penjara 4 tahun atau lebih.
Dalam UU ini juga mencakup Tindak pidana pencucian uang (TPPU) aktif (yaitu setiap orang yang sengaja melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 yaitu orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain,), TPPU pasif (setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang.), serta bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang atau membantu kelancaran TPPU.
·         Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

F. UPAYA YANG DILAKUKAN UNTUK MENCEGAH TERJADINYA MONEY LOUNDERING
1. Pencegahan dari pihak bank
Pencegahan yang dapat dilakukan oleh bank sebagai pihak yang memberikan pelayanan keuangan. Hal yang dapat dilakukan oleh bank dalam upaya pencegahan kasus pencucian uang adalah dengan Prinsip mengenal nasabah. Prinsip mengenal nasabah:
1.      Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah
2.      Menetapkan kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah
3.      Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah
4.      Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penetapan KYC
5.      Membentuk unit kerja khusus dan atau pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan KYC yang bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan
6.      Melaporkan transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction) ke Bank Indonesia selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diketahui oleh Bank
7.      Menerapkan prinsip KYC yang berlaku di suatu negara bagi kantor cabang bank yang berada di luar negeri, sepanjang standar KYC nya sama atau lebih ketat dari yang diatur dalam PBI, jika ketentuan setempat lebih longgar wajib diterapkan PBI KYC. Dalam hal penerapan PBI KYC mengakibatkan pelanggaran ketentuan negara setempat wajib dilaporkan ke kantor pusatnya dan Bank Indonesia.
Identitas calon nasabah harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung dan bank wajib neliti kebenaran dokumen pendukung identitas calon nasabah.

2. Mahasiswa
Pencegahan dapat dilakukan oleh siapa saja dan apapun caranya. Begitu pula dengan mahasiswa yang dapat dikatakan memiliki peranan dalam perjalanan dalam dunia masa depan. Dalam hal ini mahasiswa dapat melakukan beberapa upaya dalam mencegah pencucian money loundering, antara lain:
1.      Mengikuti mata kuliah yang berkaitan dengan pencucian uang (Pendidikan Anti Korupsi misalnya). Dengan mengikuti mata kuliah yang berkaitan dengan pencucian uang maka mahasiswa dapat mengetahui bahaya pencucian uang, sehingga mahasiswa dapat memberitahukan kepada orang lain terkait dengan pencucian uang dan mengamalkan apa yang diperoleh
2.      Mahasiswa dapat melakukan sosialisasi kepada mereka yang belum mengetahui apa itu pencucian uang dan bahaya pencucian uang bagi negara.