A. ASAL USUL MONEY LAUNDERING
Money
laundering muncul pertama kali di Amerika Serikat pada awal abad 20 dimana
perusahaan-perusahaan pencucian pakaian (Laundry) digunakan oleh para Mafia
untuk pemutihan/pencucian uang yang diperoleh dari perbuatan illegal seperti
pemerasan, bisnis perjudian, pelacuran dan minuman keras dengan cara membeli
perusahaan-perusahaan tersebut.
Money
laundering atau pencucian uang adalah suatu cara atau proses merubah uang yang
berasal dari sumber ilegal (haram) menjadi uang halal di mata hukum. Artinya
uang tersebut dari hasil yang wajar. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal
1 ayat (1) menyebutkan Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Lalu
ayat (3) menyatakan, “Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak
dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak
atau lebih,” lalu ayat (4) menegaskan, “Transaksi Keuangan adalah Transaksi
untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan,
pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan,
dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang
berhubungan dengan uang.”
Untuk memperjelas apa yang dimaksud dengan Transaksi
Keuangan Mencurigakan maka Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 menyebutkan:
a.
Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil,
karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang
bersangkutan
b.
Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut
diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang
bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini
c.
Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan
dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana
atau d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan) untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena
melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana
B. UNSUR-UNSUR MONEY LAUNDERING
Secara umum
yang menjadi elemen (unsur) pencucian uang adalah:
1. Adanya uang (dana) yang merupakan hasil
perbuatan pidana.
2. Uang haram (dirty money) tersebut
diproses dengan cara-cara tertentu melalui kelembagaan yang sah.
3. Dengan maksud menghilangkan jejak antara
perbuatan pidana dengan uang yang dihasilkan perbuatan pidana tersebut sehingga
dapat dimiliki maupun dikuasainya secara sah.
C. TAHAPAN-TAHAPAN MONEY
LAUNDERING
Tahap 1:
penempatan/placement,

Gambar 1 Penempatan (Placement)
Yaitu pelaku
memasukan “uang kotor” ke dalam lembaga keuangan yang sah, biasanya dalam
bentuk deposito bank. Tahap ini adalah yang paling berisiko dari proses
pencucian uang karena jumlah yang tunai yang sangat besar yang mencolok, dan
bank diharuskan melaporkan setiap transaksi yang berjumlah besar. Dalam hal ini
terdapat pergerakan fisik dan menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari
kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah, ataupun
dengan melakukan penempatan uang giral ke dalam sistem perbankan, misalnya
deposito bank, cek atau melalui real estate atau saham-saham atau juga
mengkonversikan ke dalam mata uang lainnya atau transfer uang ke dalam valuta
asing.
Beberapa
modus dalam penempatan, diantaranya:
a. Menempatkan
uang dalam sistem perbankan
Dalam
penempatan uang melalui sistem perbankan, dapat melakukan penempatan hasil
suapnya (misalnya kasus suap) dengan menyimpan di bank. Baik menggunakan
namanya sendiri maupun orang lain. Tidak jarang pula hal ini diikuti dengan
pengajuan kredit atau pembiayaan yang kemudian menyetorkan uang pada pihak
penyedia jasa keuangan sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail.
Menempatkan Uang dalam Sistem Perbankan
b. Menyelundupkan
uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain
Pelaku
kejahatan dapat melakukan penempatan dengan membawa uang tunai melewati negara.
Kemudian ditukarkan dengan mata uang yang berbeda. Pembawaan uang tunai dapat
dilakukan dengan memperlakukannta sebagai barang berharga, seperti emas atau
bentuk perhiasan, sehingga pembawaan hasil kejahatan ke negara lain dapat
dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan ekspedisi, maupun dengan
kendaraan pribadi.

Menyelundupkan Uang atau Harta Hasil Tindak Pidana ke Negara Lain
c. Melakukan
penempatan secara elektronik (transfer)
Penempatan juga dapat dilakukan dengan cara transfer secara elektronik,
karena teknologi sudah canggih dan semakin praktis, transfer dapat menjadi
pilihan untuk dilakukan. Kecepatan proses peralihan harta atau aset dan lintas
negara membuat proses penelusuran aset menjadi sangat rumit.
Sebagai contoh, pelaku tindak pidana dapat mengirimkan uang melalui jasa
pengiriman uang (alternative remittance)
yang secara elektronik langsung terkirim ke lembaga pengiriman uang di luar
negeri. Rekanan pelaku cukup membawa identitasnya ke lembaga pengiriman uang
yang menerima uangnya di luar negeri. Dalam transaksi atau kegiatan transfer
tersebut, uang tidak perlu berpindah secara fisik.

Melakukan Transfer Secara Elektronik
d. Melakukan
konversi harta hasil tindak pidana
Konversi dilakukan umumnya dengan
cara merubah bentuk asal harta hasil tindak pidana, misalnya dengan pembelian
atau merubah mata uangnya. Tahapan ini juga dilakukan dengan melibatkan orang
lain. Misalnya, penerima suap akan menyerahkan uang yang diterimanya kepada
orang yang ia percayai, contohnya rekanan, anak buah, keluarga atau pihak yang
dipercayai. Kemudian rekanan atau pihak yang diserahi uang hasil tindak pidana
tersebut melakukan pembelian barang-barang berharga, misalnya emas, mobil
mewah, rumah, atau bahkan barang berharga lain seperti lukisan atau barang antik.
Pelaku tindak pidana tadi kemudian menerima uang yang telah berubah menjadi
barang (emas, barang mewah dan sebagainya) seolah-olah sebagai pemberian sehingga
asal-usul harta kekayaan menjadi lebih samar.

Melakukan Konversi Harta Hasil Tindak Pidana
Tahap 2: lapisan/layering,
Yaitu pelaku
mengirim uang itu melalui berbagai transaksi finansial untuk mengubah bentuknya
dan membuatnya sulit dilacak. Layering dapat mencakup transfer antar bank,
transfer kawat antar rekening di dalam nama-nama yang berbeda di berbagai
negara. Membuat deposito dan penarikan pribadi untuk secara kontinu
mengubah-ubah jumlah uang di dalam rekening, mengubah mata uang dari uang itu,
dan membeli barang-barang mahal (seperti kapal pesiar, rumah, mobil, berlian)
untuk mengubah bentuk uang. Tahap ini adalah yang paling sulit dalam proses
pencucian uang, dan intinya adalah bagaimana membuat “uang kotor” sulit untuk
dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut.
Layering dapat pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin
perusahaan-per usahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank.

Pemisahan atau Pelapisan (Layering)
Tahap 3:
integrasi/integrated,
Yaitu
memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam Harta Kekayaan
yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam
berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, penjualan kapal pesiar yang
dibeli ada tahap layering, atau membeli barang mahal dari perusahaan yang
dimiliki oleh si pelaku, atau dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis
yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Dalam tahap
ini, si pelaku dapat memakai uangnya tanpa tertangkap. Sangat sulit untuk
menangkap pelaku saat sudah mencapai tahap ini jika tidak ada bukti dokumentasi
dari tahap-tahap sebelumnya.

Penggabungan (Integration)
D. FAKTOR PROSES PENCUCIAN UANG
Terdapat
empat faktor yang dilakukan dalam proses pencucian uang:
1.
Merahasiakan siapa pemilik yang sebenarnya maupun
sumber uang hasil kejahatan
2.
Mengubah bentuknya sehingga mudah untuk dibawa
kemana-mana
3.
Merahasiakan proses pencucian uang sehingga akan sulit
untuk dilacak oleh petugas hukum
4.
Mudah diawasi oleh pemilik kekayaan yang sebenarnya
E. PERATURAN YANG
MENGATUR
·
Undang-undang
yang mengatur tentang tindak pidana Pencucian uang diatur dalam Pasal 2
UU 8/2010 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang
Dalam UU No
8 tahun 2010 mendefinisikan pencucian uang menggunakan unsur “hasil tindak
pidana”, sementara Hagan (2013) menggunakan istilah “uang kotor” dalam
definisinya tentang pencucian uang. Kedua definisi tersebut memiliki persamaan
yang menggambarkan bagaimana uang yang diperoleh merupakan hasil dari kejahatan
(ilegal)—kemudian uang hasil dari kejahatan tersebut diproses melalui pencucian
uang, dimaksudkan agar menjadi legal.
Mengacu pada
Pasal 2 UU 8/2010, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana asal bagi
terjadinya pencucian uang, antara lain: korupsi, penyuapan, narkotika,
psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang
perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai,
perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian,
penggelapan, penipuan, pemalsuan, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan,
di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan,
atau tindak pidana lain yang diancam dengan penjara 4 tahun atau lebih.
Dalam
UU ini juga mencakup Tindak pidana pencucian uang (TPPU) aktif (yaitu setiap
orang yang sengaja melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3
yaitu orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,
menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain,), TPPU
pasif (setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta
kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama
dengan melakukan pencucian uang.), serta bagi mereka yang menikmati hasil
tindak pidana pencucian uang atau membantu kelancaran TPPU.
·
Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang
dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling
banyak 10 miliar rupiah.
F.
UPAYA YANG DILAKUKAN UNTUK MENCEGAH TERJADINYA MONEY LOUNDERING
1. Pencegahan dari pihak bank
Pencegahan
yang dapat dilakukan oleh bank sebagai pihak yang memberikan pelayanan
keuangan. Hal yang dapat dilakukan oleh bank dalam upaya pencegahan kasus
pencucian uang adalah dengan Prinsip mengenal nasabah. Prinsip mengenal
nasabah:
1. Menetapkan
kebijakan penerimaan nasabah
2. Menetapkan
kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah
3. Menetapkan
kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah
4. Menetapkan
kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penetapan KYC
5. Membentuk
unit kerja khusus dan atau pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan KYC
yang bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan
6. Melaporkan
transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction) ke Bank Indonesia
selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diketahui oleh Bank
7. Menerapkan
prinsip KYC yang berlaku di suatu negara bagi kantor cabang bank yang berada di
luar negeri, sepanjang standar KYC nya sama atau lebih ketat dari yang diatur
dalam PBI, jika ketentuan setempat lebih longgar wajib diterapkan PBI KYC.
Dalam hal penerapan PBI KYC mengakibatkan pelanggaran ketentuan negara setempat
wajib dilaporkan ke kantor pusatnya dan Bank Indonesia.
Identitas calon nasabah harus dapat
dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung dan bank wajib neliti
kebenaran dokumen pendukung identitas calon nasabah.
2. Mahasiswa
Pencegahan dapat dilakukan oleh siapa
saja dan apapun caranya. Begitu pula dengan mahasiswa yang dapat dikatakan
memiliki peranan dalam perjalanan dalam dunia masa depan. Dalam hal ini
mahasiswa dapat melakukan beberapa upaya dalam mencegah pencucian money
loundering, antara lain:
1. Mengikuti
mata kuliah yang berkaitan dengan pencucian uang (Pendidikan Anti Korupsi
misalnya). Dengan mengikuti mata kuliah yang berkaitan dengan pencucian uang
maka mahasiswa dapat mengetahui bahaya pencucian uang, sehingga mahasiswa dapat
memberitahukan kepada orang lain terkait dengan pencucian uang dan mengamalkan
apa yang diperoleh
2. Mahasiswa
dapat melakukan sosialisasi kepada mereka yang belum mengetahui apa itu
pencucian uang dan bahaya pencucian uang bagi negara.